Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara pada Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Taufik Hidayat/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Razman Arif Nasution dituntut dua tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum di persidangan.
Tak hanya itu, Razman juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tak dibayarkan maka akan digantikan dengan kurungan selama 4 bulan.
Atas kasus ini, Razman dinyatakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Razman juga dituntut primer Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa dapat diminta pertanggung jawaban pidana serta terdakwa sebelumnya tidak ada pengajuan permohonan pembebasan dari biaya perkara, dibebankan pula kepada terdakwa biaya perkara," ucap JPU.
Diketahui, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Adapun kasus ini bermula saya Hotman Paris dilaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual. Saat itu, Iqlima menunjuk Razman sebagai kuasa hukum.
Tak Terima dengan tuduhan itu, Hotman melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Hingga akhirnya kasus ini terus buntut panjang hingga menetapkan Razman sebagai tersangka pada tahun 2023 lalu. (aha/iwh)
Load more