Jumat ini, Tom Lembong Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Proyek Impor Gula
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang vonis terdakwa Tom Lembong dalam kasus tindak pidana korupsi dalam proyek impor gula.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, usai menggelar sidang duplik, pada Senin (14/7/2025).
“Jadi untuk itu persidangan selanjutnya adalah putusan dari majelis hakim," kata Hakim Dennie.
Sementara itu Dennie mengungkapkan bahwa sidang akan digelar pada Jumat (18/7/2025) pekan ini.
"Jadi untuk memberikan kesempatan majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan. Jadi untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," jelas Hakim Dennie.
Untuk diketahui, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula.
Selain pidana badan, jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta kepada Tom Lembong. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. (ars/raa)
Load more