Kuasa Hukum Hasto Serang Bukti CDR Jaksa: Tak Diforensik, Dakwaan Perintangan Penyidikan Harus Gugur!
- Taufik Hidayat/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menilai dakwaan perintangan penyidikan yang dilayangkan jaksa KPK terhadap kliennya harus dinyatakan gugur.
Hal ini disampaikan usai sidang pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/7/2025).
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menyoroti keabsahan alat bukti utama jaksa berupa call detail record (CDR), yang menurutnya tidak disertai audit digital forensik.
“Kami melihat bahwa apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak mampu menjawab atas pembelaan kami, terutama yang sangat krusial terkait delik perintangan penyidikan, yaitu soal CDR,” ujar Ronny kepada wartawan.
CDR merupakan data yang merekam detail komunikasi, termasuk lokasi pengguna berdasarkan pemancar sinyal (cell tower). Dalam kasus ini, jaksa menyatakan data CDR menunjukkan pergerakan Hasto dan buronan Harun Masiku menuju kawasan PTIK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2020.
Namun Ronny menegaskan, data tersebut tidak bisa dianggap sah sebagai alat bukti karena tidak pernah diforensik.
“Call data record tersebut tidak diforensik. KPK tidak bisa menjawab apakah CDR tersebut telah melalui proses forensik digital atau tidak,” katanya.
“Artinya, delik perintangan penyidikan tersebut gugur secara utuh karena bukti dasarnya tidak sah,” imbuh Ronny.
Lebih lanjut, Ronny mengkritik bahwa file CDR yang diajukan dalam persidangan tidak dapat diverifikasi keasliannya dan karenanya rentan terhadap manipulasi.
“File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” tegasnya saat pembacaan pleidoi pada Kamis (10/7/2025).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus suap, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto dijerat Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (agr/iwh)
Load more