Jaksa Minta Hakim Tetapkan Vonis Hasto 7 Tahun: Perbuatan Terdakwa Terbukti Sah dan Meyakinkan
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Jakarta, tvOnenews.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan tim kuasa hukumnya.
Jaksa menegaskan tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Hasto tetap harus dijatuhkan karena perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Kami tetap bersikap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak,” ujar jaksa saat membacakan replik, Senin (14/7/2025).
“Selanjutnya kami Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025,” imbuhnya.
Dalam repliknya, jaksa menilai Hasto bersama pihak internal PDI Perjuangan lainnya seperti Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, secara sadar melakukan tindak pidana yang dilarang oleh hukum. Jaksa menyebut kolaborasi mereka erat, sistematis, dan saling berbagi peran demi menyempurnakan tindak pidana korupsi yang dilakukan.
“Bahwa terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah melakukan kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” tegas jaksa.
Jaksa juga menolak argumentasi pembelaan Hasto yang menyebut perbuatannya tidak memenuhi unsur Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berdasarkan analisis yuridis, jaksa menyatakan dalil tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan.
Jaksa memaparkan bahwa Hasto bersama-sama rekan-rekannya telah memberi uang secara bertahap senilai total SGP$57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
“Penuntut Umum tetap berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana, mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu,” kata jaksa menegaskan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
“Melakukan tindak pidana korupsi merintangi penyidikan dan suap. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Wawan.
Dalam kasus suap, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto dijerat Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (agr/ree)
Load more