Gus Alex Kembali Diperiksa KPK, Fokus Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji
- Aris/Media Center Haji 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka kasus korupai kuota haji yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama era Yaqut Cholil Staquf, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Hal ini dibenarkan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyebut pemanggilan dilakukan dalam rangka pemeriksaan penghitungan kerugian negara.
"Benar, hari ini, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," katanya, Kamis (29/1/2026).
"Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara," sambungnya.
Diketahui, beberapa hari lalu KPK juga memeriksa Gus Alex soal dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak yang berada di Kementerian Agama (Kemenag).
"Mengenai dugaan aliran uang ini kepada pihak-pihak di Kemeterian Agama, termasuk dugaan aliran yang melalui saudara IAA tersebut," katanya, Selasa (27/1/2026).
Ia juga mengungkapkan, bahwa pemeriksaan ini juga merupakan keterangan kunci bagaimana mekanisme ataupun proses penerimaan uang tersebut.
"Pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kuota tambahan tersebut," ungkapnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka terhadap Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026.
Hal itu diungkap langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
"Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex.
"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait," katanya. (aha/muu)
Load more