Polisi Bekuk Pelaku dan Dua Penadah Curanmor di Palmerah, Motor Hasil Curian Dijual Rp900 Ribu
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa pria berinisial HY di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (8/7/2025).
Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan mengatakan bahwa tiga orang berhasil diamankan dalam aksi ini.
“Tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni satu pelaku pencurian berinisial DZ (53) dan dua orang penadah, TO dan RI,” jelas Eko, kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).
Lebih lanjut Eko mengungkap kronologi pencurian ini terjadi saat korban HY memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang, saat menginap di rumah temannya.
"Esok harinya, korban mendapati sepeda motornya sudah raib, lalu melaporkannya ke Polsek Palmerah," jelas Eko.
Selanjutnya tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka DZ yang diketahui tinggal di kawasan Jl. Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, dan berhasil diamankan pada malam harinya di kediamannya,” tutur Eko.
Lalu tim melakukan interogasi dan pelaku DZ mengaku telah menjual sepeda motor korban seharga Rp900.000 kepada penadah berinisial TO di sebuah warung kopi dekat Stasiun Kebayoran Lama.
“TO kemudian menggadaikan motor tersebut kepada RI seharga Rp1.000.000. Keduanya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” tegas Eko.
Sementara itu Eko menegaskan atas perbuatannya, tersangka DZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kemudian TO dan RI sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, tambahkan kunci pengaman tambahan dan segera laporkan bila mengalami kehilangan,” tegas Eko. (ars/iwh)
Load more