Tom Lembong Curiga Ada Motif Non-Hukum di Balik Kasus Impor Gula
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula yang juga mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali melontarkan kecurigaan terhadap perkara yang menjeratnya.
Ia menduga, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum murni.
Kecurigaan itu disampaikan Tom usai mendengar replik jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa ada unsur kriminalisasi atau politisasi.
“20 kali persidangan tidak ada satupun keterangan saksi atau ahli yang membuktikan. Bahkan semuanya mematahkan tuduhan-tuduhan yang dibeberkan dalam dakwaan,” ujar Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025).
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
“Dan kemudian tidak ada sama sekali penyesuaian oleh jaksa, itu bergerak dari dakwaan ke tuntutan,” sambungnya.
Atas dasar itu, Tom menilai ada motif lain yang bermain dalam kasusnya. Ia mempertanyakan alasan di balik sikap jaksa yang menurutnya mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Berarti harus ada faktor lain, harus ada motivasi lain. Kenapa mengabaikan 100 persen dari fakta persidangan? Kenapa mengabaikan logika matematika?” tegasnya.
Tak hanya itu, Tom juga menyinggung soal waktu keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjerat dirinya.
Ia membuka ruang tafsir publik atas kemungkinan adanya motif tersembunyi.
“Jadi, apakah timing dari terbitnya sprindik itu benar-benar hanya sebuah kebetulan? Sebaiknya masyarakat yang menilai,” tandasnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Ia juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Tom tidak dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Namun, jaksa menyebut negara dirugikan hingga Rp578 miliar dalam praktik impor gula yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Sebelumnya, Tom Lembong dalam pleidoinya membantah semua dakwaan dan menyebut kasus yang menjeratnya sarat muatan politis.
Load more