Pekan Depan, Kejagung Kembali Panggil Nadiem Makarim Terkait Kasus Pengadaan Chromebook
- tvOnenews - Taufik
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa hal ini dilakukan lantaran yang bersangkutan absen dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa 8 Juli 2025.
“Sebagaimana kita pahami bersama, beberapa waktu yang lalu kuasa hukumnya menyampaikan permintaan penundaan pemeriksaan. Kalau tidak salah, seharusnya hari Selasa yang lalu,” ucap Harli, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Sementara itu Harli mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat internal dan kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa, 15 Juli 2025 atau pekan depan.
“Kita mengharapkan kehadiran yang bersangkutan sesuai dengan surat panggilan yang telah dikirim,” jelas Harli.
Kemudian Harli menerangkan dalam pemeriskaan ini pihak kepolisian akan mendalami terkait proses pengadaan hingga bentuk pengawasan dalam proyek pengadaan Chromebook.
“Saya kira banyak hal yang akan digali dalam kapasitas yang bersangkutan. Apakah dalam proses pengadaannya, kemudian bagaimana prinsip-prinsip terhadap pengadaan itu, bagaimana bentuk pengawasannya, dan saya kira semua itu akan digali untuk membuat terang, memperjelas dari tindak pidana yang sedang disidik ini,” kata Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek senilai nyaris Rp10 triliun.
Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Nama Nadiem turut disebut dalam rangkaian penyelidikan atas proyek yang diduga merugikan keuangan negara.
"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Harli menjelaskan, pencegahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan kasus pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022. (ars/muu)\
Load more