Komisi III DPR dan Pemerintah Setuju Advokat Dapat Hak Impunitas di RUU KUHAP
- Syifa Aulia/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat memberikan hak impunitas bagi advokat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Panja RUU KUHAP Komisi III DPR dengan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pemberian hak impunitas bagi advokat diusulkan oleh organisasi advokat serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
- IST
Hak impunitas advokat sebelumnya hanya diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kata Habiburokhman, mereka meminta agar hal tersebut juga diatur dalam KUHAP.
“Kemarin seluruh poksi yang hadir kebetulan pada RDPU tersebut seluruh poksi hadir sehingga dan seluruh mayoritas anggota hadir memenuhi kuorum, bersepakatlah kami anggota Komisi III secara bulat untuk memasukan pasal tersebut dalam pasal 140 ayat 2,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Adapun bunyi Pasal 140 Ayat 2 RUU KUHAP yakni: Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.
Habiburokhman menyebut bunyi pasal itu telah sesuai dengan UU Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi, yang menambahkan frasa di luar pengadilan itu.
Sementara itu, Eddy Hiariej menyatakan pemerintah sepakat atas usulan tersebut. Asalkan bunyi pasal yang diusulkam merujuk pada UU Advokat.
“Pasal 140 kan ayat 1 berbunyi ‘Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi Jasa Hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan’. Kemudian ayat 2 yang tadi pak ketua sebutkan,” kata Eddy dalam rapat.
“Setuju,” lanjut Eddy.
Habiburokhman kemudian langsung mengetok palu sebagai tanda kesepakatan. (saa/muu)
Load more