Hasto Sebut Kasus Harun Masiku Didaur Ulang dan Diberitakan Masif Usai PDIP Tolak Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Jakarta, tvOnenews.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menuding kasus Harun Masiku sengaja didaur ulang dan diberitakan secara masif sebagai bentuk tekanan politik setelah partainya menolak kehadiran Timnas Israel dan mengkritik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan pleidoi dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7).
“Setelah PDI-P menolak kehadiran Kesebelasan Israel untuk berlaga di tanah air, tekanan berangsur datang,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim.
Menurut Hasto, tekanan politik tersebut diwujudkan melalui peningkatan drastis pemberitaan kasus Harun Masiku yang kembali digulirkan ke publik. Ia menyebut, data pemberitaan menunjukkan lonjakan signifikan hanya dalam beberapa bulan.
“Pada April 2023 hanya terdapat 2 pemberitaan, pada bulan Agustus 2023 naik menjadi 2.226 pemberitaan di media sosial dan 48 di media online,” ungkap Hasto.
Hasto juga mengaitkan intensitas pemberitaan dengan sikap keras PDI-P terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu dianggapnya telah melenceng dari prinsip kedaulatan rakyat, dan PDI Perjuangan menurutnya berusaha menjaga marwah hukum.
“Ketika tekanan tidak berhasil meredam sikap kritis, pada akhir Desember 2023, terjadi penggeledahan rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara,” lanjutnya.
Wahyu Setiawan merupakan mantan Komisioner KPU dan terpidana penerima suap dari Harun Masiku. Namun, menurut Hasto, dalam pemeriksaan terbaru Wahyu tak hanya diperiksa soal suap, melainkan juga dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Undangan pemeriksaan terhadap perkara TPPU dapat dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap Wahyu Setiawan yang telah divonis bersalah dan telah menjalani tindak pidana,” tegas Hasto.
Hasto sebelumnya juga menyatakan bahwa keterangan baru dari Wahyu terkait sumber uang suap Harun Masiku tidak pernah muncul dalam fakta persidangan sebelumnya dan telah dibantah sejumlah saksi. Tim hukum Hasto pun menuding seluruh proses hukum ini sarat rekayasa dan tekanan politik.
Dalam perkara tersebut, Hasto didakwa dua tindak pidana sekaligus. Pertama, ia disebut telah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina agar mantan caleg PDIP Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Load more