Kasus Penipuan Proyek Pengadaan Bansos PD Pasar Jaya, Pelaku TA Tak Diketahui Keberadaannya
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang wanita berinisial S diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan vendor proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) PD Pasar Jaya.
Kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2020 silam. Kala itu seseorang yang mengaku sedang menjalani proyek pengadaan bansos PD Pasar Jaya mengajak korban S untuk melakukan bisnis kerjasama.
Lewat bujuk rayunya, ia meminta korban S untuk memberikan investasi dana yang dikucurkan melalui skema pre-order (PO) dengan imbalan hasil berupa bagi keuntungan sebesar 5 persen.
Korban yang termakan rayuanakhirnya menyetujui kerjasama tersebut dengan menginvestasikan total dananya sebesar Rpa4,5 miliar.
Awalnya proyek kerjasama ini berjalan lancar dimana pelaku masih pada jalur komitmennya dengan mengembalikan sebagian modal disertai keuntungan kepada korban S.
Namun memasuki periode November dan Desember 2020, komitmen pelaku dalam melakukan pembayaran pengembalian modal beserta keuntungan dari proyek tersebut mulai terseok-seok.
Alih-alih membayar hak korban sesuai dengan perjanjian, pelaku justru menrongrong korban untuk kembali mengucurkan dana segar dengan berbagai alasan.
Korban S yang mulai merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku mencoba untuk melakukan konfirmasi langsung ke PD Pasar Jaya terkait proyek bansos tersebut.
Alhasil, korban S mendapatkan informasi langsung dari PD Pasar Jaya bahwa proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada pelaku sudah berhenti sejak tanggal 31 Oktober 2020.
Usai mengetahui hal tersebut, korban pun langsung menuntut haknya dikembalikan. Namun, hingga saat ini belum ada itikad baik dari pelaku berinisial TA untuk menyelesaikan permasalah ini dengan memberikan kepastian pengembalian dana korban.
Hal itu juga memaksa korban melalui kuasa hukum, Tua Ambarita dari Joida Law Office untuk melaporkan Thamrin A ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4194/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juni 2025.
Selain itu, hingga kini pelaku TA juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi dari awak media terkait dengan dugaan penipuan dalam proyek pengadaan bansos PD Pasar Jaya.
Load more