Kronologi Penculikan Warga di Jaksel, Korban Dianiaya Hingga Uangnya Dikuras
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang pria di Jakarta Selatan.
Kasubdit 3 Subdit Tahbang/Resmob, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, peristiwa penculikan dan pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (25/6).
"Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (25/6), pukul 13.40 WIB di Jalan Kemang Raya, samping Hotel Arion, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," kata AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Jumat (4/7).
Resa menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat korban berinisial ASR (44) didatangi oleh tiga pelaku yang tidak diketahui namanya.
Kemudian, para pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil warna abu-abu dengan nomor polisi yang tidak diingat.
"Selanjutnya korban diikat dengan borgol dan dituduh memiliki utang," katanya.
Selanjutnya, di dalam mobil tersebut, korban menerima kekerasan fisik sehingga mengalami luka memar di tubuh.
"Selain itu ATM milik korban dikuras sebanyak Rp3,5 juta oleh para pelaku," katanya.
Usai kejadian, korban melapor kepada pihak kepolisian.
Adapun polisi dapat mengamankan empat pelaku berinisial MD (40) dengan peran memborgol tangan korban, mengambil uang dari ATM, memukul kepala dan AM (48) dengan peran memiting korban.
Sementara, M (45) berperan menyopir mobil dan LS (37) berperan merencanakan kejahatan, mengajak dan mengumpulkan orang-orang pada Kamis (26/6) di sejumlah lokasi.
Tersangka MD dan AM ditangkap di Depok. "Sedangkan M dan LS ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan kekerasan bersama-sama atau pengeroyokan dan atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang.
"Dengan ancaman maksimal penjara maksimal sembilan tahun," ujarnya. (ant/dpi)
Load more