Permudah Pembayaran PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Skema Angsuran
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Jumat, 4 Juli 2025 - 04:00 WIB
Sumber :
- ANTARA
6. Surat paksa (jika pengajuan dilakukan setelah penagihan dengan surat paksa)
Catatan Penting:
1. Wajib pajak yang telah diberikan angsuran tidak dapat mengajukan perpanjangan waktu pembayaran/pelaporan lainnya.
2. Keputusan Gubernur dapat berupa persetujuan penuh atau sebagian terhadap jumlah dan jangka waktu angsuran. (raa)
Load more