Tiga Wanita Mangkal Ditemukan di Tembok Bolong Jatinegara
Satpol PP DKI Jakarta merazia dugaan prostitusi di balik tembok bolong pembatas rel kereta api di Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). Petugas mengamankan tiga orang wanita di lokasi itu.
Rabu, 2 Juli 2025 - 12:02 WIB
Sumber :
- Antara
PT KAI juga telah mengingatkan kepada masyarakat terkait aktivitas yang berada di jalur rel kereta api tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang yang sama. (ant/ebs)
Load more