Gubernur Pramono Perintahkan Satpol PP Ketat Awasi Perdagangan Anjing dan Kucing untuk Konsumsi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menginstruksikan Satpol PP dan dinas terkait untuk ketat mengawasi pelaksanaan peraturan yang melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR), untuk dikonsumsi.
Adapun hewan yang dimaksud, seperti anjing dan kucing.
"Saya sudah meminta kepada jajaran Satpol PP, dinas terkait untuk memberikan pengawasan terhadap hal ini. Kami konsisten untuk melaksanakannya," kata Pramono di Jakarta, Jumat (5/12).
Pramono pun mengaku sudah menandatangani Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies yang mengatur pelarangan perdagangan hewan, seperti anjing dan kucing, untuk konsumsi.
"Saya menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang untuk mengkonsumsi hewan-hewan yang bisa menimbulkan penyakit rabies, yang paling utama adalah anjing dan kucing," ujar Pramono.
Selain anjing dan kucing, Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2025 juga melarang individu dan badan usaha memperdagangkan kera, kelelawar, musang, serta hewan sejenis lainnya.
Pelanggaran atas Pergub tersebut meliputi sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penyitaan hewan atau HPR, penutupan lokasi usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para penggemar hewan di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Pramono berharap Pergub itu dapat menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta. (ant/dpi)Â
Load more