Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal di 2029, Komnas HAM Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi
- Antara
"Pemilu 2019 dan 2024 dengan lima surat suara sangat membingungkan bagi pemilih, sebab semua isu terfokus pada Pilpres. Isu Pileg senyap, dan bahkan isu-isu lokal nyaris tidak mendapat tempat. Pemilih juga seringkali mengalami kebingungan, di antaranya adalah karena banyaknya surat suara DPD yang tidak sah karena tidak dicoblos sama sekali oleh pemilih," tuturnya.
Oleh karena itu, dengan adanya pembagian Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, maka pemilih akan lebih focus pada isu-isu pusat pada Pemilu Nasional dan isu-isu kedaerahan pada Pemilu Lokal.
"Hal ini akan berkontribusi pada pelaksanaan Pemilu yang lebih demokratis, dimana salah
satu prasyaratnya adalah pemilih yang terinformasi dengan baik (well-informed voters) sehingga
mampu memilih secara rasional, bukan karena sentimen SARA atau terpapar hoax," katanya.
Selanjutnya, kata Anis putusan MK merupakan langkah progresif untuk mewujudkan Pemilu yang ramah hak asasi manusia (Pemilu Ramah HAM).
"Putusan ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi Petugas Pemilu di masa yang akan datang, sehingga pengalaman kelam kematian ratusan Petugas Pemilu pada tahun 2019 dan 2024 tidak terulang Kembali," pungkasnya. (muu)
Load more