Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal di 2029, Komnas HAM Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait penyelenggaraan Pemilu 2029.
Sebelumnya, MK memutuskan pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dilaksanakan terpisah dengan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu Lokal).
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangan resminya mengatakan putusan tersebut sejalan dengan salah satu poin rekomendasi Komnas HAM kepada Pemerintah dan DPR dalam Kertas Kebijakan terkait Perlindungan dan Pemenuhan HAM bagi Petugas Pemilu yang dirilis 15 Januari lalu.
- Canva
"Komnas HAM menilai Putusan MK ini merupakan langkah progresif untuk mendorong terwujudnya Pemilu yang lebih ramah HAM," katanya dikutip Minggu (29/6/2025).
Pertama, kata Anis dari sisi penyelenggara Pemilu, desain Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan membagi beban pekerjaan para petugas Pemilu, terutama pada proses pemungutan suara oleh Petugas TPS, sehingga pelaksanaan pekerjaan lebih terarah dan terukur (manageable).
"Pemilu 2019 dan 2024 dengan lima surat suara menjadi salah satu penyebab Utama tingginya angka kecelakaan kerja Petugas TPS, baik petugas yang meninggal dunia maupun jatuh sakit," terangnya.
Lebih lanjut Anis mengatakan proses pemungutan dan penghitungan lima surat suara pada umumnya berakhir di pagi hari berikutnya.
Para Petugas Pemilu memikul beban kerja yang melebihi batas kewajaran dan dengan waktu istirahat yang sangat terbatas.
"Kondisi ini diperburuk dengan tingginya tekanan psikis dari pendukung capres atau partai politik dan kekhawatiran terhadap kesalahan teknis yang mungkin terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS," tambahnya.
Maka, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang secara sah memisahkan Pemilu Nasional dengan tiga surat suara dan Pemilu Lokal dengan empat surat suara pada penyelenggaraan Pemilu 2029 nanti, sejalan dengan pemenuhan hak atas pekerjaan layak karena secara signifikan akan mengurangi beban kerja Petugas Pemilu, memotong waktu kerja menjadi lebih pendek, serta memungkinkan waktu beristirahat yang lebih panjang.
Kedua, dari sisi pemilih kata Anis, desain Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan memberi kesempatan bagi pemilih untuk mendapatkan hak atas informasi kepemiluan yang lebih baik.
"Pemilu 2019 dan 2024 dengan lima surat suara sangat membingungkan bagi pemilih, sebab semua isu terfokus pada Pilpres. Isu Pileg senyap, dan bahkan isu-isu lokal nyaris tidak mendapat tempat. Pemilih juga seringkali mengalami kebingungan, di antaranya adalah karena banyaknya surat suara DPD yang tidak sah karena tidak dicoblos sama sekali oleh pemilih," tuturnya.
Oleh karena itu, dengan adanya pembagian Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, maka pemilih akan lebih focus pada isu-isu pusat pada Pemilu Nasional dan isu-isu kedaerahan pada Pemilu Lokal.
"Hal ini akan berkontribusi pada pelaksanaan Pemilu yang lebih demokratis, dimana salah
satu prasyaratnya adalah pemilih yang terinformasi dengan baik (well-informed voters) sehingga
mampu memilih secara rasional, bukan karena sentimen SARA atau terpapar hoax," katanya.
Selanjutnya, kata Anis putusan MK merupakan langkah progresif untuk mewujudkan Pemilu yang ramah hak asasi manusia (Pemilu Ramah HAM).
"Putusan ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi Petugas Pemilu di masa yang akan datang, sehingga pengalaman kelam kematian ratusan Petugas Pemilu pada tahun 2019 dan 2024 tidak terulang Kembali," pungkasnya. (muu)
Load more