Berikut Harta Kekayaan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang Terjaring OTT KPK
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) baru-baru ini terjaring OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, KPK baru saja menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan Sumut.
Lantas, berapa harta kekayaan Kadis PUPR Sumu, Topan Ginting?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Topan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,9 miliar. Harta kekayaan tersebut berdasarkan LHKPN periodik tahun 2024.
"Total harta kekayaan Rp. 4.991.948.201," demikian tertulis di LHKPN KPK milik Topan yang dilihat tvOnenews.com, Sabtu (28/6/2025).
Harta kekayaan tersebut terdiri dari empat tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar.
Empat tanah dan bangunan tersebut berada di Kota Medan.
Topan juga melaporkan memiliki dua unit, yakni mobil Inova senilai Rp 380 juta dan mobil Toyota Land Cruiser hardtop senilai Rp 200 juta, serta harta bergerak lainnya sebesar Rp 86,5 juta.
Selain itu, Topan melaporkan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 2,2 miliar. Topan tercatat tidak memiliki utang.
Sebelumnya diberitakan, usai Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP) kena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (26/6/2025) atas dugaan tindak pidana korupsi. Kini, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengambil langkah tegas.
Langkah tegas itu, dengan memecat secara tidak hormat Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
Langkah tegas ini juga berlaku untuk setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian PU yang terbukti terlibat.
Menteri Dody mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya membersihkan jajaran pejabat dari praktik korupsi.
"Saya kutip bahasa beliau, supaya saya tidak salah, 'segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu'," beber Menteri PU, Dody dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Ia menambahkan, "Semua penyelewengan wajib berhenti, atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat."
Meski demikian, Dody tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK.
Dia juga berkomitmen penuh untuk membantu pengusutan kasus ini, bahkan jika ada pihak di kementeriannya yang terlibat.
"Kalau pun ada yang nyangkut di Patimura (sebutan untuk Kementerian PU) gara-gara itu, saya akan serahkan," pungkasnya. (aag)
Load more