Desk Pemberantasan Narkoba Bea Cukai Buru Narkotik Hingga Jalur Domestik
- IST
9. Peredaran Narkotika di Kota-Kota Jawa Tengah
Berdasarkan pemetaan jaringan narkotika di Jawa Tengah, BNN Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai mengidentifikasi adanya peredaran narkotika di wilayah Kendal. Pada 21 April 2025, petugas menangkap MC alias I, di Kaliwungu, Kendal, dengan barang bukti 4 paket kecil sabu siap edar. Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 15 paket kecil dan 1 paket sedang sabu. Total berat barang bukti mencapai ± 30,6 gram. Tersangka mengaku mendapat perintah dari narapidana Lapas Semarang berinisial AH. Pada 22 April 2025, Petugas mengamankan AH di Lapas Semarang dan menyita 2 unit ponsel.
Petugas juga melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu dan ekstasi dengan inisial AJ di wilayah Tegal pada 29 April 2025, di Lebaksiu, Tegal. Petugas menyita 490,55 gram sabu dan 600 butir ekstasi. AJ mengaku barang tersebut titipan dari adiknya, BA alias I. Barang disembunyikan di jendela dalam bungkus semen.
10. Peredaran Narkotika Kelompok WNA di Bali
Petugas BNN Provinsi Bali yang berkolaborasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai berhasil mengungkap kasus-kasus penyelundupan dan peredaran gelap narkotika yang dipasarkan terhadap warga dan wisatawan yang ada di Bali. Kasus pertama, pada 11 April 2025, petugas BNN Provinsi Bali mengamankan dua WNA Kazakhstan berinisial GT dan IM dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,18 gram. Para tersangka mengaku narkotika tersebut diperoleh dari pengedar lain yang ada di Bali. Kemudian kasus kedua, pada 23 Mei 2025, petugas mencurigai WNA Amerika Serikat dengan inisial WW yang menerima paket berisi amphetamine 41,49 gram.
Kasus ketiga, pada 29 Mei 2025, petugas BNN Provinsi Bali dan Bea Cukai mengamankan WNA India berinisial HV dengan kepemilikan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 488,59 gram dan sediaan narkotika THC dengan berat 179,42 gram. Kasus keempat, pada 29 Mei 2025, Petugas BNN Provinsi Bali melakukan penangkapan seorang pria WNA Australia berinisial PR di rumahnya yang beralamat Padang Sumbu Kaja, Desa Padang Sambian Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis hashish seberat 104,04 gram.
11. Jaringan Pengedar Internasional
Pertama, pada 23 Mei 2025, petugas BNN Provinsi Sulawesi Selatan dan Bea Cukai mengamankan perempuan berinisial VH di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 338,8 gram. Pelaku menyelundupkan narkotika tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Kedua, pada tanggal 27 mei 2025, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial KT di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.031,80 gram. Pelaku menyelundupkan narkotika tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Load more