Desk Pemberantasan Narkoba Bea Cukai Buru Narkotik Hingga Jalur Domestik
- IST
6. Jaringan AB (Distributor Aceh-Medan)
Pada tanggal 16 Juni 2025, tim gabungan BNN RI, BNN Provinsi Sumatera Utara, BNN Kota Lhokseumawe, dan Bea Cukai melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran sabu jaringan AB. Di lokasi pertama, di jalan lintas Medan-Lhokseumawe, Kota Lhoksumawe, Aceh, petugas mengamankan MS, AB, dan MN, dengan barang bukti 49.911,1 gram sabu. Tim kemudian melakukan pengembangan di lokasi kedua, yaitu gudang di Jalan Blang Kolam, Kecamatan Kota Makmur, Kota Lhokseumawe. Petugas mengamankan MZ dan menyita barang bukti 22.972 gram sabu, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika 72.883,1 gram sabu.
7. Pengiriman Ganja Gayo Lues-Medan
Pada 20 Mei 2025, di Jl. Medan-Kutacane, Kec. Tiga Binanga, Kab. Karo, Petugas BNN Provinsi Sumatera Utara dan Bea Cukai mengamankan empat orang berinisial KM, TW, SB, dan PH. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 214.000 gram. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua orang berinisial MN dan JA di Jl. Medan-Batang Kuis, Bakaran Batu, Deli Serdang.
Petugas pun menggeledah rumah tersangka MN di Perum Griya Mutiara Pembangunan, Bakaran Batu, Batang Kuis, Deli Serdang, dan menemukan 2.000 gram ganja. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap tiga orang berinisial IM, AM, dan SL di dua lokasi yang berbeda. Pertama, di Jl. Lintas Blangkejeren-Takengon Kecataman Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Kedua, di Kampung Penomon Jaya, Kec. Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 216 kg sabu.
8. Penyelundupan Sabu melalui Jalur Kapal Feri
Pada tanggal 11 Mei 2025, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bangka Belitung menerima informasi mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur feri dari Pelabuhan Tanjung Api-Api ke Tanjung Kalian, Bangka Barat. Tim gabungan dari Bea Cukai, KSOP Bangka Barat, dan BNN Provinsi Bangka Belitung segera melakukan penyelidikan di pelabuhan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, GS dan IW serta menyita 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 15.193,60 gram.
Load more