Perhimpunan Hotel dan Restoran Keberatan dengan Adanya Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) angkat bicara soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta.
Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono menilai, pasal-pasal dalam naskah Raperda tersebut akan semakin memperberat kinerja hotel, kafe dan restoran.
PHRI pun menyatakan keberatannya atas adanya Raperda tentang KTR tersebut.
"Jangan lupa bahwa hotel dan resto juga telah turut menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi DKI Jakarta," kata Iwantono dalam keterangannya, Jumat (20/6).
Menurut Iwantono, kontribusi PHRI DKI Jakarta terhadap ekonomi cukup tinggi dan menyerap lebih dari 600 ribu tenaga kerja.
"Harus disadari bahwa tamu hotel dan restoran itu didominasi oleh konsumen perokok," katanya.
Apabila merokok dilarang total, tidak diperbolehkan sama sekali, maka akan jadi kemunduran bagi kafe, restoran dan hotel. "Dampaknya luas," kata Iwantono.
Iwantono menambahkan, DKI Jakarta perlu melakukan riset terkait aturan serupa di negara-negara lainnya bahwa merokok masih diperbolehkan, namun dibatasi, diberi tempat tertentu.
“Peraturan semacam ini, prosesnya harus bertahap, tidak bisa 'ujug-ujug'. Ekonomi akan terguncang, nanti masyarakat terkejut. Kami mohon, tolong pelaku usaha dilibatkan dalam proses penyusunan Raperda KTR ini," ujar Iwantono.
Sementara itu, Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Inad Luciawaty juga mengutarakan kekhawatirannya atas dampak Ranperda KTR ini bagi kondisi ekonomi masyarakat.
Tidak menutup kemungkinan bahwa memang harus ada kawasan khusus merokok. Ini tidak bisa dihilangkan atau dihapus total, karena memang masyarakat kita banyak perokok.
"Terutama di mal, resto dan kafe, harus ada kawasan khusus merokok," ujar Inad. (ant/dpi)
Load more