Bongkar Kasus Suap Harun Masiku, Teman Kuliah Hasto Dihadirkan Sebagai Saksi Meringankan
- Taufik-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com — Sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali duduk di kursi terdakwa dalam perkara yang menjerat sejumlah nama besar.
Dalam persidangan kali ini, tim penasihat hukum Hasto menghadirkan Cecep Hidayat sebagai saksi meringankan. Cecep diketahui merupakan rekan satu kampus Hasto saat menempuh pendidikan di Universitas Pertahanan (Unhan).
“Yang Mulia, ini dihadirkan sebagai saksi meringankan, temen kuliah,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, di hadapan majelis hakim.
Cecep Hidayat, yang juga dikenal sebagai pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), memberikan kesaksian untuk meringankan posisi Hasto dalam kasus yang tengah bergulir.
Dalam surat dakwaan, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah (advokat), Saeful Bahri (eks kader PDIP), dan Harun Masiku didakwa memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2019–2020.
Suap itu diberikan agar Wahyu mengupayakan agar KPU menyetujui PAW anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan KPK. Ia disebut memerintahkan Harun melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDIP, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.
Ia juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai langkah antisipatif terhadap penyitaan barang bukti oleh penyidik.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (agr/nsp)
Load more