Dua Ahli Dihadirkan dalam Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini, Siapa Saja?
- Julio Trisaputra-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristianto, pada Senin (26/5/2025).
Jaksa KPK Nur Haris Arhadi mengatakan akan menghadirkan dua orang saksi ahli dalam sidang lanjutan ini.
“Dua ahli,” kata Nur Haris, kepada wartawan, pada Senin (26/5/2025).
Sementara itu Nur Haris mengungkapkan dua ahli tersebut yakni, Dosen pada Fakultas Ilmu Komputer UI, Bob Hardian Syahbuddin dan Pemeriksa Forensik/Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian.
Untuk diketahui, Hasto menjadi terdakwa kasus merintangi penyidikan dalam rangkaian kasus Harun Masiku.
KPK menilai Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sejak tahun 2020 sudah menjadi buron.
Hasto disebut memerintahkan agar Harun Masiku merendam handphone dengan tujuan supaya tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Selain itu, Hasto disebut telah meminta Harun Masiku bersiap di Kantor DPP PDIP agar tak terlacak oleh KPK.
Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.
Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
Jaksa beranggapan, suap tersebut diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan jadi anggota DPR periode 2019-2024.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.(ars/lkf)
Load more