Namanya Disebut Dalam Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif, Kubu Muflihun Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun mengaku akan menempuh usai namanya disebut terlibat dalam dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau periode tahun 2020-2021.
Tim kuasa hukum Muflihun menegaskan bahwa klien mereka tidak memiliki keterlibatan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara tersebut.
Penyebutan inisial 'M' dalam sejumlah pemberitaan dan pernyataan oknum penyidik Polda Riau dinilai merugikan Muflihun secara pribadi dan mencemarkan nama baiknya.
“Hingga saat ini, klien kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka maupun pemberitahuan secara resmi dari pihak penyidik. Penyebutan inisial ‘M’ secara terbuka tanpa konfirmasi telah membentuk opini publik yang menyesatkan dan merusak reputasi klien kami,” kata Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Tim Hukum juga menjelaskan bahwa Muflihuntidak memiliki kewenangan teknis, administratif, maupun keuangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas meskipun menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau,
Menurutnya semua kegiatan terkait SPPD dilaksanakan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara, dan pejabat teknis lainnya.
Sebagai bentuk transparansi, tim hukum menyatakan akan menyerahkan video klarifikasi resmi dari Muflihun.
Dalam video tersebut, Muflihun menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan hukum maupun wewenang dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang kini disorot publik.
Ia juga menyampaikan bahwa penyebutan inisial dirinya telah membawa dampak psikologis bagi dirinya dan keluarga.
Muflihun menyebut bahwa sejak kasus ini mencuat ke publik dan viral sekitar setahun lalu, dirinya merasa seperti telah dihukum secara sosial bahkan sebelum proses hukum berjalan.
Ia merasa stigma sebagai tersangka telah melekat kuat meski belum ada keputusan pengadilan yang final.
"Bahkan ada media yang berani menyebut langsung. Ter-branding tersangka satu tahun lalu, itu luar biasa tekanannya. Beban moril, kasihan istri dan anak saya,” tambahnya.
Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum mengungkapkan telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengantisipasi tekanan publik dan potensi pelanggaran terhadap hak-hak hukum klien mereka.
Load more