Bos Rental Mobil Aniaya Istri di Surabaya gegara Uang Belanja
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengusaha berinisial NH (49) setelah menetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap istri, IN (49).
"Peristiwa penganiayaan itu direkam oleh anaknya melalui video ponsel yang sempat viral di media sosial," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto kepada wartawan, Kamis (19/6).
Tersangka NH merupakan pengusaha rental mobil yang tinggal di kawasan Sambikerep, Surabaya.
Bersama korban IN yang dinikahi sejak 1997, NH memiliki dua anak yang telah dewasa, serta kini dikarunia dua orang cucu.
AKBP Edy Herwiyanto mengungkap sejak awal menikah, korban IN kerap mengalami kekerasan oleh suaminya.
"Jadi sudah selama 28 tahun menikah telah beberapa kali mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, sehingga korban mengalami ketakutan," ujarnya.
Puncaknya, korban IN mengalami kekerasan pada 16 Juni lalu, yang direkam menggunakan video ponsel oleh anaknya.
"Saat itu korban meminta uang belanja. Mungkin waktu itu suaminya sedang tidak baik-baik saja sehingga meresponsnya dengan kekerasan," ujarnya.
Putranya merekam peristiwa itu. AKBP Edy menduga putranya sudah muak melihat ibunya yang sering mengalami penganiayaan serta merasa kasihan sehingga berinisiatif merekam.
"Kami sedang mendalami apakah tersangka NH selama ini hanya menganiaya istrinya atau juga melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya," katanya.
Penyidik Polrestabes Surabaya menjerat tersangka NH dengan Pasal 44, Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta. (ant/dpi)
Load more