News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bea Cukai dan Polres Karimun Ungkap Penindakan Sabu dan Ganja dari Malaysia

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Polres Karimun gelar konferensi pers tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika pada Selasa (17/6/2025) di Ruang Satresnarkoba Polres Karimun
Kamis, 19 Juni 2025 - 12:32 WIB
Bea cukai
Sumber :
  • Ist

Karimun, tvOnenews.com - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Polres Karimun gelar konferensi pers tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika pada Selasa (17/6/2025) di Ruang Satresnarkoba Polres Karimun. Hadir dalam konferensi pers tersebut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Muhammad Iqbal Reza dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho.

Dalam konferensi pers tersebut, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Polres Karimun mengungkap penindakan terhadap barang diduga narkotika berupa 32,94 gram sabu dan 78,15 gram ganja kering pada 12 Juni 2025 di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. "Penindakan ini bermula dari penangkapan tersangka AA pada Rabu (11/06) di Tanjung Batu dengan barang bukti berupa 20 paket kecil narkotika jenis sabu. Setelah memeriksa yang bersangkutan, kemudian tim gabungan menangkap tersangka inisial "CH" yang baru datang dari Kukup, Malaysia, di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun pada Kamis (12/06). Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, dan kami berhasil menemukan narkotika jenis sabu dan ganja kering di dalam anus tersangka," ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Selain pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, dalam konferensi pers tersebut juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 112 gram metamfetamina/sabu hasil penindakan di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun pada tanggal 25 Mei 2025.

Dalam perannya sebagai garda terdepan penjaga pintu gerbang negara, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun secara aktif memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan dan pelabuhan, serta menjalin kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum lainnya demi mewujudkan wilayah yang bersih dari narkotika. (ebs)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT