Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta karena Terbukti Beri Suap Kepada Hakim
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan terhadap ibunda Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja.
Dalam kasus tersebut, Meirizka terbukti memberikan sesuatu alias suap kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara anaknya yang saat itu merupakan terdakwa kasus pembunuhan.
"Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, Rabu (18/6).
Meirizka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Meirizka tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi sehingga mencederai nama baik lembaga peradilan.
Sementara itu, keadaan meringankan yang dipertimbangkan majelis adalah Meirizka merupakan korban praktik korupsi advokat yang memberikan nasihat melanggar hukum terhadap kliennya yang awam hukum.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga yang masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar Rosihan membacakan pertimbangan meringankan.
Turut diketahui, dalam perkara itu, Meirizka selaku ibu dari Ronald Tannur didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas terhadap anaknya.
Uang tunai keseluruhan yang diberikan meliputi Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900,00 per dolar Singapura).
Uang suap itu diduga diberikan melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat yang juga menjadi terdakwa dalam perkara korupsi tersebut. (ant/dpi)
Load more