Menohok! Politisi PDIP Ini Kritik Keras Pernyataan Fadli Zon Soal Kerusuhan Mei 1998, Singgung Jasmerah: Jangan...
- IDN Times
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kebudayaan Fadli Zon kembali mendapat kritik terkait pernyataanya yang menyebut tak ada pemerkosaan massal dalam peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Kritik kali ini dating dari Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira.
Andreas mengingatkan Fadli Zon soal proyek penulisan sejarah Indonesia harus ditulis objektif dan benar. Jangan justru melupakan atau menghilangkan sejarah Indonesia.
"Polemik soal penulisan sejarah yang faktual dan objektif penting untuk menjadi pelajaran bangsa ini untuk belajar dari sejarah. Jasmerah, jangan sekali-kali melupakan sejarah, begitu kata Bung Karno. Forgive but not forget, kata Nelson Mandela," kata Andreas kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
- ANTARA
Menurut Andreas, sekali pun pahit, sejarah harus tetap disampaikan dengan benar dan objektif.
"Kalimat-kalimat yang dikemukakan tokoh-tokoh dunia tersebut tentang peristiwa masa lalu, pahit sekalipun menunjukkan bahwa pentingnya penulisan sejarah yang benar dan objektif untuk menjadi pelajaran bagi bangsa," tambahnya.
Andreas menegaskan, tindakan manipulasi atau menutup-nutupi peristiwa sejarah saat ini sama dengan membohongi diri dan bangsa.
"Peristiwa-peristiwa tersebut terekam oleh berbagai media dan saksi sejarah. Tidak ada manfaatnya kalau buku sejarah ditulis untuk membangun persatuan tetapi menutupi fakta sejarah yang penting," katanya.
"Karena justru ini akan menimbulkan kecurigaan dan luka yang tidak terobati dan akan membusuk dalam perjalanan waktu," sambungnya.
Komnas HAM Bantah Tegas Pernyataan Fadli Zon
Komnas HAM menegaskan bahwa perkosaan termasuk dalam salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi dalam peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan lima bentuk tindakan kejahatan yang terjadi saat itu antara lain pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, dan persekusi.
Hal itu berdasrkan temuan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13–15 Mei 1998 yang dibentuk Komnas HAM pada Maret 2003.
Tim ad hoc tersebut menyelesaikan penyelidikan pada September 2003.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Anis.
Load more