Pegawai Minimarket yang Melecehkan Bocah Laki-laki di Tangerang Ditangkap, Begini Modus Pelaku
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Pria berinisial A (23) yang merupakan pegawai minimarket di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang ditangkap polisi.
A ditangkap lantaran aksi bejatnya yang melakukan tindakan asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur (12) dengan modus mengiming-imingi korban top up pulsa game online senilai Rp100 ribu.
Aksi tak senonoh itu dilakukan A di toilet minimarket tempatnya bekerja. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/6).
Pelaku ditangkap polisi yang mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti atas kasus itu.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin menjelaskan kronologi kejadian aksi pelecehan yang dialami oleh korban.
Awal mulanya, pada Minggu (15/6) sekira pukul 09.00 WIB korban ke minimarket tersebut untuk top up game online bersama temannya. Kepada pelaku, korban mengutarakan maksudnya untuk top up pulsa game sebesar Rp30rb.
"Awalnya korban mau top up Rp30rb, Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100rb gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," jelas Rabiin, Senin, (16/6).
Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut.
"Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100rb tersebut kepada korban," bebernya.
Layaknya anak-anak, setelah mendapatkan top up yang diinginkan bermain seperti biasa bersama teman-temannya.
Akan tetapi, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.
"Lalu korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," ungkap Rabiin.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp100rb, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone yang digunakan pelaku.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," pungkasnya. (rpi/dpi)
Load more