Partai Buruh Beri Catatan Soal Pemberian Bantuan Subsidi Upah
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang dikucurkan pemerintah belum menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi buruh dan pekerja honorer.
Menurutnya, ada beberapa yang harus dikritisi yakni bahwa BSU ini hanya berlangsung dua bulan, sehingga hal tersebut hanya menjadi solusi jangka pendek yang bertujuan mengejar pertumbuhan ekonomi dalam angka bukan kualitas.
"Selepas dua bulan, daya beli buruh dipastikan kembali menurun. Kebijakan semacam ini tidak berdampak struktural terhadap konsumsi jangka panjang," kata Said dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).
Said mengungkapkan, bahwa pihaknya mendorong pemerintah untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini berada di angka Rp4,5 juta menjadi minimal Rp7,5 juta atau bahkan Rp10 juta per bulan.
"Jika konsumsi naik, maka daya beli meningkat, dan pertumbuhan ekonomi dapat mencapai lebih dari 5%. Kenaikan PTKP juga akan berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja dan bisa mencegah gelombang PHK," ungkapnya.
Hal lainnya yang perlu dikritisi ucap Said, bahwa erluasan cakupan penerima BSU menjadi sangat mendesak. Saat ini, BSU hanya diberikan masyarakat yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal sambung dia, ada jutaan buruh, bahkan puluhan juta, tidak terdaftar sebagai peserta BPJS yang menurutnya, bukan karena kesalahan mereka, melainkan akibat kelalaian dan pelanggaran oleh pihak pengusaha.
"Jika pemerintah hanya menyasar kelompok yang tercatat di BPJS, maka BSU gagal menjangkau mayoritas buruh yang rentan dan membutuhkan bantuan tersebut," jelasnya.
Terakhir Said menuturkan, dengan anggaran sebesar Rp10 triliun, transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting.
Sehingga dalam hal ini KSPI dan Partai Buruh mendorong agar BSU disalurkan langsung dari rekening Kementerian Keuangan ke rekening penerima manfaat, tanpa melalui perantara seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga data penerima dapat diperoleh dari BPJS dan Kementerian Pendidikan secara langsung, tidak perlu ada penyaluran secara tunai dan semuanya harus ditransfer langsung ke rekening penerima untuk meminimalisir kebocoran.
"Kami berharap pemerintah tidak berhenti pada kebijakan populis jangka pendek, tetapi benar-benar membangun sistem perlindungan yang adil dan inklusif bagi seluruh buruh, guru, dan tenaga honorer di Indonesia," tandasnya. (aha/raa)
Load more