Menteri PKP Maruarar Tegaskan Draf Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Masih Bisa Diubah
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, menegaskan bahwa aturan soal rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi belum final.
Ia menyebut keputusan tersebut masih dalam bentuk draf dan terbuka untuk dikritisi serta direvisi.
“Ya itu kan baru draf ya, jadi kita berusaha membuat kebijakan publik itu secara terbuka,” kata Ara kepada wartawan saat ditemui di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Jumat (6/6).
Dalam kesempatan itu, Ara mengungkapkan telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pengembang hingga perbankan. Ia menyambut kritik dan masukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan.
“Kita berusaha kebijakan publik itu tetap terbuka. Kita bisa menerima kritik dan saran dari siapa pun. Kita juga mendengar kok masukan dari pengembang, masyarakat, dan perbankan kok,” ungkapnya.
Menariknya, Ara mengaku lebih memilih menyodorkan draf terlebih dahulu untuk dikritisi, alih-alih memutuskan secara sepihak.
“Kalau saya agak terbalik cara kerjanya, mengambil keputusan dulu baru didengerin. Saya sampaikan idenya, saya kasih drafnya, kemudian silahkan sampaikan (kritik),” jelasnya.
Sebelumnya, dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 disebutkan bahwa luas bangunan minimal rumah subsidi adalah 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Adapun luas tanah minimalnya 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Ketentuan itu berbeda dari aturan yang masih berlaku, yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang menetapkan luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi. (agr/dpi)
Load more