MUI Beberkan Dampak Mengerikan Culasnya Ayam Goreng Widuran dengan Minyak Babi
- istimewa
Manajemen restoran juga telah menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui akun Instagram @ayamgorengwiduransolo, dan menyatakan seluruh cabang kini telah memasang label nonhalal secara terang demi menghindari kesalahpahaman di masa mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menilai bahwa praktik penyajian makanan nonhalal tanpa keterangan jelas melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH).
Ia menyayangkan restoran yang berdiri sejak 1973 itu tidak menunjukkan itikad baik sejak awal beroperasi.
"Kami sangat menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya, tetapi tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun pada platform daring mereka," ungkap Anwar dalam keterangan resmi, Senin (26/5/2025).
Anwar juga mengkritik tindakan restoran yang baru mencantumkan label nonhalal setelah muncul gelombang protes dari warganet di media sosial.
"Sekarang baru mereka cantumkan dalam beberapa hari terakhir setelah maraknya protes warga," ucapnya.
Ia menduga adanya unsur kesengajaan dari pihak pengelola karena tidak jujur kepada konsumen sejak awal.
"Bagaimana duduk masalahnya bila dilihat dari perspektif UU Jaminan Produk Halal (UUJPH) yang sudah diundangkan pada tahun 2014. Bisa si pelaku berkilah dia tidak tahu tentang adanya hukum yang dia langgar? Hal ini tentu tidak bisa diterima," tegas Anwar.
"Semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya, apakah secara verbal atau tertulis, tentang status non-halal dari produk ayam goreng yang mereka jual, tetapi ternyata hal itu tidak terjadi," lanjut Anwar
Karena itu, Anwar menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dibiarkan dan perlu diproses secara hukum untuk memberi keadilan bagi konsumen Muslim. (aag)
Load more