Murka! Ancaman Serius Anak Buah Prabowo untuk WNA yang Berbisnis Video Porno di Indonesia: Semua Harus Tunduk
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menanggapi ekspos kasus satu orang warga negara Amerika Serikat (AS) yang menyalahgunakan izin tinggal dengan memproduksi konten pornografi di Indonesia.
Dia menegaskan tidak ada toleransi untuk setiap warga negara asing (WNA) yang melakukan aksi meresahkan masyarakat di Indonesia.
“Terlebih yang berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan yang merusak generasi penerus bangsa. Siapa pun yang tinggal di negeri ini harus tunduk pada hukum yang berlaku,” kata Agus melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menambahkan pihaknya berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum dan menjaga martabat bangsa dari segala tindak pidana pelanggaran keimigrasian.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia dan menindak tegas terhadap siapa pun yang tidak menghormati kedaulatan hukum dan ideologi negara serta tidak memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara,” tegas Yuldi.
Ditjen Imigrasi pada Rabu ini melakukan ekspos kasus satu orang warga negara AS berinisial TK yang diamankan karena diduga memproduksi konten pornografi di Indonesia dan memperjualbelikannya melalui media sosial.
TK masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 dengan status izin tinggal kunjungan.
Dari Bangkok, Thailand, TK mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Di Bali, TK hidup dengan mode pelancong ransel (backpacker).
TK mencari mangsa untuk dijadikan lawan main dalam video porno itu dari tempat-tempat hiburan.
Setidaknya terdapat dua warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban.
TK lantas diamankan pada 25 Maret 2025 di Bandara Ngurah Rai saat hendak melakukan perjalanan ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Kemudian, pada 9 April 2025, TK dipindahkan ke Jakarta untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Imigrasi menyita barang bukti alat elektronik, seperti kamera dan alat perekam gambar lainnya, telepon genggam, tablet, dan cakram keras (hard disk) eksternal yang digunakan pelaku untuk menyimpan video porno.
Dari barang bukti tersebut ditemukan ratusan video dengan kualitas amatir.
Load more