Menguak Tabir Penyebab Utama Charlie Chandra Dibekuk Polda Banten, Terancam 6 Tahun Penjara
- istimewa
Kemudian, berbekal Akta Jual Beli No. 38 yang tidak sah tersebut, tersangka digunakan untuk balik nama dari bapaknya, Sumita Chandra, ke Charlie Chandra di BPN Tangerang dengan menggunakan notaris Sukamto.
Bahkan, lanjut Dian, dalam pelaksanaannya, tersangka juga membuat surat pernyataan penguasaan fisik.
Namun, faktanya, tanah tersebut belum dikuasai oleh yang bersangkutan.
Bahkan, AJB yang dimiliki tersangka pada saat peralihan tersebut sudah dicek di Kecamatan Teluk Naga, Tangerang, dan tidak terdaftar.
"Intinya, tersangka ini melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo dari Sumita Chandra, bapaknya yang waktu itu DPO dan telah meninggal dunia, untuk dibalik nama ke atas nama tersangka. Charlie Chandra mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah dibatalkan, tetapi tetap diurus," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan SK Kanmil BPN Provinsi Banten Nomor 3 BPN tahun 2023 tanggal 3 Maret 2023, dasar pembatalan sertifikat tersebut adalah karena SHM tersebut diperoleh dengan cara tidak sah, yaitu berdasarkan AJB palsu yang menggunakan sidik jari penjual.
Atas perbuatannya, Charlie Chandra ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan dijerat Pasal 263 KUHP Junto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. (aag)
Load more