News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menguak Tabir Penyebab Utama Charlie Chandra Dibekuk Polda Banten, Terancam 6 Tahun Penjara

Belakangan ini, warganet dihebohkan soal penangkapan Charlie Chandra. Pasalnya, video penangkapannya viral di media sosial. Sontak, hal itu jadi sorotan publik
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 21 Mei 2025 - 03:00 WIB
Menguak Tabir Penyebab Utama Charlie Chandra Dibekuk Polda Banten, Terancam 6 Tahun Penjara
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini, warganet dihebohkan soal penangkapan Charlie Chandra. Pasalnya, video penangkapannya viral di media sosial.

Sontak, hal itu jadi sorotan hingga pertanyaan publik soal penyebab Charlie Chandra dibekuk pihak Polda Banten.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buntut dari viralnya penangkapan tersebut, kini pihak Polda Banten menguak tabir penyebab utama Charlie Chandra ditangkap.

Kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, peristiwa dugaan pemalsuan dokumen pertanahan berawal dari almarhum The Pit Nio yang memiliki bidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi. 

Tanah itu, pada 1982, dijual ke Chairil Widjaja dengan membuat Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982.

Namun, pada tahun 1988, tanah tersebut diakui oleh Sumita Chandra berdasarkan Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988.

Ternyata, Chairil Widjaja memperoleh SHM No. 5/Lemo atas nama The Pit Nio tersebut dari Paul Chandra yang menggadaikannya kepada Chairil Widjaja dengan melakukan pemalsuan cap jempol The Pit Nio di Akta Jual Beli [NOMOR_PLACEHOLDER]202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982.

Kasus pemalsuan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

"Dalam persidangan, terdakwa Paul Chandra mengakui dengan terus terang bahwa ia telah membuat cap jari/cap jempolnya di atas Akta Jual Beli tanah Nomor: 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982, di atas nama saksi The Pit Nio untuk realisasi jual-beli tanah sertifikat Nomor: 5, atas nama saksi The Pit Nio," beber Dian.

Dengan demikian, lanjut Dian, tanah milik The Pit Nio belum pernah dialihkan kepada siapa pun dan masih miliknya.

Adapun Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988 antara Chairil Widjaja sebagai penjual dan Sumita Chandra sebagai pembeli merupakan akta palsu.

Pada Juni 2014, ahli waris melaporkan Chairil Widjaja dan Sumita Chandra ke Polda Metro Jaya, dan perkara tersebut telah dinyatakan P.21 atau berkas lengkap.

Namun, saat akan ditangkap, Sumita Chandra melarikan diri ke Australia dan meninggal dunia pada tanggal 16 November 2015.

"Ahli waris dari The Pit Nio ini menyatakan belum pernah melakukan jual-beli atas tanah yang dimilikinya. Namun, faktanya, dengan meninggalnya Sumita Chandra, bapak dari Charlie Chandra ini, surat-surat peralihan tersebut masih dikuasai," beber Dian.

Kemudian, berbekal Akta Jual Beli No. 38 yang tidak sah tersebut, tersangka digunakan untuk balik nama dari bapaknya, Sumita Chandra, ke Charlie Chandra di BPN Tangerang dengan menggunakan notaris Sukamto.

Bahkan, lanjut Dian, dalam pelaksanaannya, tersangka juga membuat surat pernyataan penguasaan fisik.

Namun, faktanya, tanah tersebut belum dikuasai oleh yang bersangkutan.

Bahkan, AJB yang dimiliki tersangka pada saat peralihan tersebut sudah dicek di Kecamatan Teluk Naga, Tangerang, dan tidak terdaftar.

"Intinya, tersangka ini melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo dari Sumita Chandra, bapaknya yang waktu itu DPO dan telah meninggal dunia, untuk dibalik nama ke atas nama tersangka. Charlie Chandra mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah dibatalkan, tetapi tetap diurus," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, berdasarkan SK Kanmil BPN Provinsi Banten Nomor 3 BPN tahun 2023 tanggal 3 Maret 2023, dasar pembatalan sertifikat tersebut adalah karena SHM tersebut diperoleh dengan cara tidak sah, yaitu berdasarkan AJB palsu yang menggunakan sidik jari penjual.

Atas perbuatannya, Charlie Chandra ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan dijerat Pasal 263 KUHP Junto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. (aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT