PK Dikabulkan MA, Alex Denni Angkat Bicara
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni angkat bicara terkait Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang menjerat dirinya.
Diketahui, Alex Denni dinyatakan tidak bersalah atas kasus korupsi pengadaan proyek Distinct Job Manual di PT Telkom.
PK itu membatalkan vonis 1 tahun penjara yang sempat dijatuhkan padanya.
Dia mengaku bersyukur MA dapat mengabulkan PK tersebut.
"Mahkamah Agung sudah memutuskan mengabulkan PK yang kami ajukan pada tanggal 23 April 2025," tegas Alex Denni saat ditemui awak media di Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).
Dia berharap kasus yang menjeratnya tidak dialami oleh warga lain.
"Harapan saya tentu apa yang saya alami, apa yang keluarga saya alami, tidak lagi dialami oleh keluarga lain. Jadi pembelajaran kepada teman-teman di luar sana apabila menghadapi kasus hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, nama Alex Denni sempat heboh karena pada 2003, ketika ia terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Dirut PT Parardhya Mitra Karti.
Perkara itu berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultan analisis jabatan atau distinct job manual (DJM) pada 2003.
Dalam kasus korupsi itu, Alex dijerat bersama Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah selaku Direktur SDM Niskung PT Telkom serta Asisten Kebijakan SDM pada Direktorat SDM Niskung PT Telkom yang menunjuk perusahaan Alex sebagai konsultan analisa jabatan.
Alex divonis bersalah hingga tingkat kasasi yang diputus MA pada 2013.
Namun, Alex baru ditangkap untuk dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bandung pada 2024 di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Alex Denni dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.
Secara singkat kabar mengenai Setelah itu, Alex Denni mengajukan PK dan diputus tidak bersalah pada 23 April 2025.(lkf)
Load more