Polisi Tangkap Empat Pria di Gambir Gegara Aksi Premanisme Modus Parkir Ilegal, Paksa Warga Bayar Rp20 Ribu
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi premanisme modus parkir ilegal di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu (10/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa dalam aksi ini sebanyak empat pria berhasil ditangkap.
“Empat pria berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah memaksa warga membayar parkir ilegal,” kata Firdaus, kepada wartawan, pada Minggu (11/5/2025).
Lebih lanjut Firdaus menerangkan bahwa aksi pelaku terungkap usai warga berinisial IF, melaporkan soal dirinya dipaksa membayar parkir di luar ketentuan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas.
"Korban awalnya memberi Rp 5.000, namun ditolak. Pelaku memaksa agar semua pengendara dikenakan tarif Rp 20.000,” terangnya.
Kemudian akibat jumlah pelaku empat orang dan ada yang berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan uangnya. Salah satu pelaku diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial G.
“Pelaku T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan. Sementara F, I, dan H merupakan eksekutor yang langsung menarik uang dari pengendara mobil yang parkir di TKP,” jelasnya.
Selain mengamankan para pelaku, Firdaus menerangkan bahwa pihaknya juga menyita barang bukti uang tunai Rp 660.000 dan kartu anggota ormas milik T.
“Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang menyusup dalam aktivitas sehari-hari, termasuk yang berlindung di balik organisasi.
“Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” ungkap Susatyo.
Terkait hal ini, Susatyo menuturkan ingin mengedukasi dan membina, agar masyarakat yang terlibat tidak terus-menerus menggantungkan hidup dari cara-cara yang melanggar hukum. Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan.
“Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan cara serupa,” tutupnya. (ars/iwh)
Load more