Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Dua Kurir Sabu 100 Kilogram di Bekasi, Modus Pakai Kendaraan Towing
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pria kurir narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram di dua lokasi berbeda, wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dua pelaku berinisial MJ (29) dan IS (41). Adapun kasus ini berhasil diungkap usai adanya kendaraan towing yang membawa lima mobil.
“Jadi informasinya pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2025, pukul 10.00 WIB pagi, ada informasi bahwa ada kendaraan yang akan di-towing, di mana towing tersebut membawa lima mobil dan salah satu mobilnya itu terdapat sabu-sabu,” kata Susatyo, di Monas, Rabu (31/12/2025).
Kemudian mobil ini setelah menyebrang dari Lampung, sampai ke Banten dan dibuntuti. Setelahnya dilakukan penangkapan di Summarecon Bekasi, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Dari tersangka MJ didapati barang bukti 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian dengan berat bruto 53,185 kilogram. Kemudian 2 unit handphone dan 1 mobil Xpander. Ini adalah mobil di TKP yang pertama,” ucap Susatyo.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap terduga pelaku, dan ternyata ada mobil towing yang kedua, yang juga membawa narkotika jenis sabu.
“Sehingga dilakukan penangkapan lagi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 11.45 WIB di Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Dari tersangka IS (41) dengan barang bukti 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian, dengan berat bruto 50,006 kilogram, satu mobil Pajer yang digunakan, di mana dimasukkan ke dalam dashboard, ditata rapi baik itu dashboard belakang, dashboard samping,” terang Susatyo.
Adapun pengakuannya, kedua tersangka diperintahkan oleh saudara SRSL yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian Susatyo menyebutkan, narkotika jenis sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru.
“Sehingga dengan pengungkapan ini, maka total barang bukti sabu yang kami sita itu sebanyak 100 kilogram bruto,“ jelas Susatyo.
Kemudian atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman selama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah. (ars/rpi)
Load more