Kurun Waktu Sepekan Lebih, Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme, Ini Respons DPR RI
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath turut menyorot kinerja Polri dalam mengungkap ribuan kasus aksi premanisme dalam kurun waktu 1-9 Mei 2025.
Menurut Rano capaian Polri dalam menyelesaikan 3.326 perkara premanisme merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang progresif dan terukur.
Tak hanya itu, pengungkapan kasus premanisme sekaligus mencerminkan kehadiran negara dalam menjamin rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia atas kinerja luar biasa yang ditunjukkan selama operasi ini. Penanganan terhadap aksi premanisme tidak hanya menunjukkan efektivitas aparat dalam penegakan hukum, tetapi juga memperkuat persepsi publik terhadap supremasi hukum di Indonesia,” ujar Rano.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB ini menekankan bahwa premanisme merupakan bentuk ancaman nyata terhadap stabilitas sosial dan ekonomi.
Sebab, kata Rano aksi premanisme menyasar ruang-ruang publik strategis seperti kawasan industri, ruang usaha, bahkan aktivitas masyarakat kecil.
Rano menilai operasi yang dilakukan Polri merupakan respon cepat dan relevan terhadap arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pentingnya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan terhadap rakyat kecil.
"Dalam konteks akademis, tindakan premanisme adalah bentuk kriminalitas yang terorganisir dan dapat bertransformasi menjadi kejahatan yang lebih kompleks bila tidak segera ditangani. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan Polri melalui metode deteksi dini, pre-emtif, hingga represif, adalah bentuk good practices dalam tata kelola keamanan nasional,” katanya.
Rano juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil dalam membentuk sistem ketahanan sosial yang tangguh.
Ia mendorong masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan segala bentuk tindakan premanisme, dan memastikan bahwa pengaduan mereka mendapat perlindungan hukum.
"Upaya kolektif dalam memberantas premanisme adalah bagian dari pembangunan peradaban hukum. Saya mendukung penuh Polri dalam melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap pelaku maupun oknum yang mencoba berlindung di balik organisasi masyarakat,” pungkasnya. (raa)
Load more