PKB 'Bersyukur' KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka Kuota Haji
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung penuh proses hukum terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi kuota haji.
Walaupun PKB menilai penetapan status tersangka tersebut lama dan lambat.
“Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat,” kata Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, langkah KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka menunjukkan bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
“Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka harus dimaknai bahwa hukum berlaku adil dan setara,” jelas Luluk.
“Bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji (dan haji secara keseluruhan), harus dianggap merupakan pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara,” lanjutnya.
Mantan anggota Pansus Haji DPR 2024 ini mengatakan kasus ini harus menjadi momentum untuk mereformasi total tata kelola haji.
“Negara wajib menjaga marwah ibadah haji dan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan haji bersih dari kepentingan politik dan transaksi kuasa,” kata Luluk.
Diketahui, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, selaku staf khusus Yaqut saat itu, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan Yaqut dan Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.(saa/raa)
Load more