Kapolda Banten Jamin Keamanan Warga dari Gangguan Preman dan Debt Collector
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas aksi premanisme.
Dia pun mengapresiasi keberhasilan para anggotanya menangkap pemalak, pemeras hingga debt collector yang meresahkan warga Banten.
"Saya sudah perintahkan semua kapolres dan kapolsek agar jangan ada toleransi terhadap aksinya premanisme," kata Suyudi dalam keterangannya, Kamis (8/5).
"Keberadaan polisi untuk menjadikan masyarakat hidup aman. Saya menjamin keamanan warga masyarakat Banten terutama pedagang dan pengusaha," tambahnya.
Turut diketahui bahwa sebelumnya polisi juga melakukan penangkapan terhadap seorang oknum anggota ormas yang memalak tukang parkir di Pasar Ciruas, Senin (5/5). Polisi juga turut mengamankan pisau yang digunakan pelaku untuk memalak korban.
Adapun pelaku bernama Dewa merupakan preman berseragam ormas. Kini, tersangka Dewa masih diinterogasi petugas unit Reskrim Polsek Ciruas.
Preman kampung itu memang sudah sangat meresahkan masyarakat di wilayah Ciruas. Pelaku berkeliling memeras pedagang kecil dan tukang parkir di minimarket.
Aksi pelaku itu pun terekam CCTV dengan mengancam pakai pisau dan meminta uang kepada korban.
Selain itu, polisi juga menangkap dua debt collector yang merampas dan menggelapkan motor warga di Pasar Kemis Tangerang.
Kasus berawal saat korban Rani pada 6 April lalu dicegat enam orang mengaku debt collector. Para debt collector itu kemudian merampas kunci motor dan membawa paksa motor tersebut.
Rani selanjutnya melaporkan aksi premanisme tersebut ke Polsek Pasar Kemis.
Pada akhir April lalu, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku dan dapat meringkus dua tersangka MK dan AP berikut menyita motor korban.
Selanjutnya, pada pekan lalu Polsek Pasar Kemis juga meringkus tiga debt collector yang merampas motor milik warga bernama Rosmini di tengah jalan. Korban tak berdaya ketika dicegat tiga pelaku yang dijuluki mata elang karyawan PT ELA.
Korban kemudian melapor ke Polsek Pasar Kemis. Polisi pada akhirnya dapat meringkus ketiga pelaku berikut barang bukti motor milik korban dan dijerat Pasal 368 KUHP.
Adapula Ditreskrimum Polda Banten menangkap tiga debt collector yang sedang mengambil paksa sepeda motor milik warga Kronjo, Tangerang. Dari ketiga pelaku disita motor dan hp tersangka.
Load more