Warga Sumut Wajib Tahu! Ini Sistem Penerimaan Siswa SMA/SMK 2025 Terbaru di Sumut
- istimewa - antaranews
Medan, tvOnenews.com - Pemerintah telah merubah nama dan aturan penerimaan siswa baru SMA dan SMK dari semula Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau disingkat SMPB.
Kepala Dinas Pendidikkan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut), Alexander Sinulingga menjelaskan SMPB mulai berlaku untuk tahun ajaran 2025/2026, di mana sebelumnya pada sistem PPDB penerimaan siswa menggunakan zonasi kini berubah dengan sistem domisili.
Berbeda dengan sistem zonasi yang menggunakan sistem jarak menggunakan alamat pada Kartu Keluarga (KK), Domisili dilihat berdasarkan wilayah.
"Jadi domisili ini lebih ke pemetaan lokasi. Kalau dulu jarak, kalau sekarang lebih ke pemetaan wilayah," kata Alexander, Jumat (02/05/2025).
Lanjutnya, Alexander menerangkan Dinas Pendidikan Sumut dalam waktu dekat akan memetakan pembagian lokasi sekolah, sehingga para siswa baru tahu SMA dan SMK mana yang bisa mereka pilih melalui jalur domisili.
"Itu nanti kita susun dan kita umumkan juga untuk sekolah-sekolah domisili wilayahnya apa saja yang bisa mendaftar di sekolaha tersebut melalui jalur domisili," katanya.
Jika pada pemerimaan siswa baru melalui jalur domisili dengan sistem online mendapatkan masalah, Dinas Pendidikan Sumut juga sudah menyiapkan helpdesk (pusat layanan) dengan mendatangi langsung ke sekolah maipun cabang dinas (cabdis).
"Boleh datang ke sekolah boleh ke cabdis, tapi saran kami lebih cepat ke sekolah," ujarnya.
Informasi Lengkap SPMB Sumatera Utara
Waktu Pelaksanaan Tahap I (Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi dan Prestasi /SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII s.d XIV (15-20 Mei 2025) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI (21-26 Mei 2025)
Waktu Pelaksanaan Tahap II (Jalur Prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII s.d XIV (2-8 Juni 2025) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI (9-14 Juni 2025)
A. Kuota Daya Tampung SMA/SMK SPMB 2025
1. Daya Tampung SMA:
Total sekolah : 438 sekolah
Jumlah rombel : 2627
Total siswa : 94.579 siswa
Mode pelaksanaan online : 372
Mode pelaksanaan offline : 66
2. Daya Tampung SMK:
Total sekolah : 281 sekolah
Jumlah rombel : 1.788
Total siswa : 64.356 siswa
Mode pelaksanaan online : 235
Mode pelaksanaan offline : 46
B. Jalur pendaftaran SPMB 2025 terdiri dari
1. Jenjang SMA
Seleksi Jalur Afirmasi (Ekonomi tidak mampu dan Disabilitas )30 persen
Seleksi Jalur Mutasi (Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru/Tendik) 5 persen.
Seleksi Jalur Domisili 30 persen
Seleksi Jalur Prestasi (Prestasi Nilai Raport, Lomba Akademik dan Lomba Non akademik) 35 persen
2. Jenjang SMK
Seleksi Jalur Afirmasi ((Ekonomi tidak mampu dan Disabilitas) 15 persen
Seleksi Jalur Prestasi (Lomba Akademik, Lomba Non Akademik dan Ketua Osis/ Kepanduan) 10 Persen
Seleksi Jalur Domisili 10 persen
Seleksi Jalur Prestasi Nilai Raport 65 persen
C. Website resmi pendaftaran dan informasi SPMB 2025
D. Persyaratan Umum
1. Calon murid baru berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran
2. Calon murid baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederjat dibuktikan dengan ijazah dan dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan
3. Calon murid baru SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
4. Nama orang tua / wali calon murid baru harus sama dengan nama orang tua / wali yang tercantum pada raport dan ijazah jenjang sebelumnya.
Kriteria Pemeringkatan
Dalam hal apabila pendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
1. Nilai Rapor
2. Jarak domisili terdekat
3. Usia calon murid baru yang lebih tua dan,
4. Waktu pendaftaran
E. Tata Cara Daftar Ulang
1. Daftar ulang tidak dipungut biaya apapun
2. Daftar ulang dilaksanakan setelah tahapan SPMB masing-masing berakhir
3. Murid yang dinyatakan lulus melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju serta pemeriksaan fisik khusus tato dan tindik dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi sesuai dengan seleksi/jalur yang dipilih pada saat mendaftar.
4. Murid yang diragukan keabsahan dokumen harus dilakukan verifikasi faktual, dan jika terbukti tidak benar dapat dibatalkan sebagai calon murid dan digantikan oleh calon murid lain berdasarkan peringkat nomor urut dibawahnya.
5. Verifikasi dokumen dilakukan di sekolah, jika ditemukan pemalsuan dokumen maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan di cabut haknya sebagai murid baru. (aag)
Load more