Dua Pelaku Tawuran yang Bacok Pemuda di Tanjung Priok Ditangkap, Korban Dihajar Pakai Celurit
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap dua pelaku pembacokan MT (20) dan RB (15) terhadap korban DA dalam aksi tawuran antar kelompok di Jalan Swasembada Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/5) dini hari.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol R Sigit Kumono mengatakan, dua kelompok yang tawuran itu berkomunikasi lewat media sosial.
"Tawuran ini melibatkan dua kelompok, yakni kelompok Empang gabung kelompok Kebon Pisang (Bonpis) melawan kelompok Bakti. Mereka berkomunikasi melalui media sosial Instagram," kata Kompol R Sigit Kumono dalam keterangannya, Jumat (2/5).
Sigit menjelaskan, pada sekitar pukul 02.30 WIB, kelompok Empang dan kelompok Bonpis bertemu kelompok Bakti, dan terjadilah tawuran. Kelompok Bakti yang kalah jumlah orang pun mundur.
Namun, kelompok Bonpis terus mengejar hingga seorang anggota dari kelompok Bakti terjatuh dan dibacok menggunakan celurit.
"Kelompok Bakti berinisial DA terjatuh dan dihajar menggunakan celurit," ujar Sigit.
Pihak keluarga DA membuat laporan dan langsung dilakukan pengejaran hingga pada hari yang sama ditangkap dua terduga pelaku.
"Korban mengalami luka bagian pundak," ujarnya.
Selain terduga pelaku, tambah Sigit, polisi juga mengamankan dua unit senjata tajam jenis celurit dan cocor bebek, sarung senjata tajam, dan sepeda motor sebagai barang bukti.
Polisi juga masih mengejar dua pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Kedua pelaku dijerat pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
“Namun untuk pelaku di bawah umur akan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan YLBHI," ujarnya. (ant/dpi)
Load more