PPATK Blokir 5.000 Rekening Judi Online, Polri Gandeng Stakeholder Komitmen Terus Ungkap Tindak Pidana Judol
- Julio Trisaputra-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri angkat bicara usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 5.000 rekening terkait judi online (judol).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkolaborasi dengan stakeholder terkait untuk mengungkap tindak pidana judi online.
“Kami tetap berkolaborasi dengan stakeholder kami, mitra kami dari Kementerian/Lembaga seperti PPATK, Kejaksaan, Industri Jasa Keuangan, Komdigi, BPN dan yang lainnya untuk mengungkap tindak pidana perjudian online,” jelas Helfi, kepada wartawan, pada Jumat (2/5/2025).
Dia menegaskan komitmen Polri akan terus memberantas kasus platform judi online baik di dalam negeri maupun luar negeri.
“Di Indonesia baik platform lokal maupun afiliasinya yang menggunakan platform luar negeri,” ungkap Helfi.
Helfi menerangkan bahwa pemberantasan kasus judi online terus diungkap sesuai atensi Presiden RI Prabowo Subianto.
“Sesuai atensi Bapak Presiden RI Prabowo Subianto untuk pemberantasan judi online,” kata Helfi.
Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeklaim telah memblokir sebanyak 5.000 rekening terkait judi online.
Jumlah uang yang terkait dalam rekening-rekening tersebut diperkirakan mencapai Rp600 miliar lebih.
Menurut Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, pemblokiran rekening-rekening judi online itu telah dilakukan sejak Februari lalu dan dilanjutkan dengan pemblokiran oleh Polri.
"Ada jaringan judi online yang kami bekukan rekeningnya (lebih dari 5.000 rekening). Nilai rekeningnya lebih dari Rp600 miliar," ungkap Ivan, Kamis (1/5/2025).
Ivan mengatakan PPATK dan Polri telah bekerja sama secara intensif untuk memerangi judi online dan melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan.
"Polri telah menindaklanjuti informasi dari PPATK dan melakukan pemblokiran rekening-rekening judi online. Ini membuktikan kinerja Polri untuk menindaklanjuti informasi kami terkait penanganan judol sudah sangat bagus," ungkap Ivan.
Dengan pemblokiran itu, kata Ivan, pihaknya selaku bagian dari pemerintah berharap dapat mengurangi dampak negatif judi online seperti jeratan pinjol, narkotika, penipuan, prostitusi dan kehancuran rumah tangga para korban judi online.
Load more