Blokir 5.000 Rekening Judi Online, PPATK: Nilainya Lebih dari Rp600 Miliar
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeklaim telah memblokir sebanyak 5.000 rekening terkait judi online.
Jumlah uang yang terkait dalam rekening-rekening tersebut diperkirakan mencapai Rp600 miliar lebih.
Menurut Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, pemblokiran rekening-rekening judi online itu telah dilakukan sejak Februari lalu dan dilanjutkan dengan pemblokiran oleh Polri.
"Ada jaringan judi online yang kami bekukan rekeningnya (lebih dari 5.000 Rekening). Nilai rekeningnya lebih dari Rp600 miliar," ungkap Ivan, Kamis (1/5).
Ivan mengatakan, PPATK dan Polri telah bekerja sama secara intensif untuk memerangi judi online dan melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan.
"Polri telah menindaklanjuti informasi dari PPATK dan melakukan pemblokiran rekening-rekening judi online. Ini membuktikan kinerja Polri untuk menindaklanjuti informasi kami terkait penanganan judol sudah sangat bagus," ungkap Ivan
Dengan pemblokiran itu, kata Ivan, pihaknya selaku bagian dari Pemerintah berharap dapat mengurangi dampak negatif judi online, seperti jeratan pinjol, narkotika, penipuan, prostitusi, dan kehancuran rumah tangga para korban judi online.
"Penegakkan hukum atas judi online oleh Polri ini misi besarnya adalah melindungi masyarakat dari dampak sosial akibat judi online," kata Ivan.
Dengan kerja sama yang intensif antara PPATK dan Polri, diharapkan dapat menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia dari dampak negatif judi online. (rpi/dpi)
Load more