Roy Suryo Cs Kembali Dilaporkan ke Polda Sulsel
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo cs kembali dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (30/4/2025).
Pelapornya adalah Forum Komunitas Makassar Anti Fitnah (ForkomaF). Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Ketua ForkomaF Afner Rerung menilai, pihak yang mempermasalahkan ijazah Jokowi sudah keterlaluan. Afner menyebut bahkan ada yang menggeruduk rumah Jokowi.
"Masyarakat sangat terusik atas tindakan mereka yang sudah masuk ranah privat, ranah pribadi sampai menggeruduk rumah beliau beberapa minggu lalu. Kami tidak terima dan melaporkan atas hal itu," tegas Afner.
Afner mengatakan, bukan hanya Roy Suryo, ForkomaF juga melaporkan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Adapun, pasal- pasal yang dilaporkan pada ketiganya yakni, Pasal 160 dan atau pasal 28 ayat (3) UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Juncto pasal 45 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang Internet Transaksi Elektronik (ITE).
Beberapa bukti juga disertakan yaitu, pernyataan ketiganya di media massa, di sosial media seperti X (Twitter), TikTok, podcast, YouTube, sampai pernyataan para pelapor di siaran televisi. (ebs)
Load more