MK Larang Lembaga Pemerintah Laporkan Pencemaran Nama Baik, Mensesneg: Kebebasan Berpendapat Harus Disertai Tanggung Jawab!
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” yang tercantum dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Frasa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.”
Pasal 27A UU ITE memuat larangan atas tindakan pencemaran nama baik dalam aktivitas yang melibatkan sistem elektronik. Sebelum putusan ini, pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”
Sedangkan Pasal 45 ayat (4) UU ITE mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap Pasal 27A, yang menyebut bahwa pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A menimbulkan ketidakjelasan batasan hukum, sehingga rawan disalahgunakan. Padahal, Pasal 433 ayat (1) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023—yang akan mulai berlaku pada 2026—juga menggunakan frasa serupa untuk menunjuk korban pencemaran nama baik.
Merujuk pada Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023, sudah ditegaskan bahwa lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak bisa menjadi pihak yang dikategorikan sebagai korban dalam perkara pencemaran nama baik.
Di sisi lain, Pasal 27A UU ITE juga memiliki keterkaitan dengan Pasal 45 ayat (7), yang menyebutkan bahwa tindakan yang dianggap menyerang kehormatan atau nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri karena terpaksa.
Penjelasan dalam Pasal 45 ayat (7) UU ITE menyatakan bahwa kepentingan umum yang dimaksud mencakup upaya melindungi masyarakat dan dapat disampaikan melalui hak atas kebebasan berekspresi dan praktik demokrasi, seperti menyampaikan pendapat dalam bentuk unjuk rasa atau kritik. (agr/iwh)
Load more