Detail Foto - MK Larang Lembaga Pemerintah Laporkan Pencemaran Nama Baik, Mensesneg: Kebebasan Berpendapat Harus Disertai Tanggung Jawab!
Mensesneg Prasetyo Hadi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang lembaga pemerintah, institusi, korporasi, dan kelompok profesi tertentu untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
- galeri foto