Kata Roy Suryo Usai Dilaporkan ke Polisi Buntut Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Kita Pakai Teknologi
- Sri Cahyani Putri/tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menanggapi kabar soal dia yang dilaporkan ke polisi buntut tuduhan ijazah palsu Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo mempersilakan apabila ada pihak yang melaporkannya ke polisi imbas tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Ia mengklaim, dia bersama Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan dokter Tifa tak asal menyampaikan tuduhan, melainkan menggunakan teknologi untuk memeriksa keaslian ijazah Jokowi.
"Silakan saja diproses kalau kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu," kata Roy, saat dihubungi, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, masyarakat bisa menilai bagaimana hal yang sebenarnya terjadi terkait isu ijazah milik ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.
"Masyarakat bisa menilai bagaimana sebenarnya yang terjadi. Gusti Allah SWT tidak sare," ucapnya.
Tak hanya Roy Suryo, ada tiga sosok lainnya yang juga dilaporkan ke polisi terkait persoalan ini, yaitu ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Sementara itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan kepolisian terkait dengan isu ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dituding palsu oleh sejumlah pihak.
Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius saat ditemui di kampus UGM, Sleman, D.I. Yogyakarta, Rabu, mengatakan bahwa komunikasi tersebut sejak pekan lalu meski belum memerinci bentuk komunikasi dan pemeriksaan oleh aparat.
"Sudah ada kontak dengan teman-teman dari Polri, sudah ada. Masih terkait yang tadi (kasus ijazah). Detailnya nanti teman-teman Polri yang menyampaikan," katanya.
Andi menegaskan bahwa UGM siap mendukung proses hukum dan akan memberikan data yang dibutuhkan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum, termasuk oleh pengadilan.
"UGM dengan tegas, kalau ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum, akan siap untuk memberikan dan bersaksi, termasuk pengadilan. Kalau nanti memerintahkan untuk bersaksi, kami akan siap bersaksi dengan data dan fakta yang kami miliki," ujar dia.
Load more