Babak Baru Kasus Direktur TV Swasta, Kejagung Serahkan Dokumen ke Dewan Pers
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Direktur TV Swasta, berinisial TB memasuki babak baru. Pasalnya, Kejagung menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara melalui narasi negatif kepada Dewan Pers.
"Hari ini tentu Pusat Penerangan Hukum Kejagung meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers. Setelah Puspenkum menerima dari penyidik (Jampidsus), kami teruskan ke Dewan Pers," beber Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Lanjutnya menjelaskan, bahwa jumlah dokumen yang diserahkan sebanyak 10 bundel dan berupa hard copy.
Mengenai detail isi dokumen yang diserahkan, Harli enggan membeberkannya.
"Biarkan dulu, nanti Dewan Pers yang bekerja dan tentu nanti Dewan Pers yang akan menilai dulu," bebernya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa dokumen yang telah diterima lembaganya itu akan didalami lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik.
Dia memastikan bahwa dokumen itu akan langsung diselidiki oleh tim Dewan Pers pada hari ini juga.
"Kami hari ini sudah langsung bekerja. Begitu berkas ini kami terima, kami langsung bekerja," ungkapnya.
Ninik juga memastikan bahwa hasil penyelidikan akan dikoordinasikan dengan Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.
Upaya perintangan itu dilakukan terkait dengan rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000,00.
Uang tersebut masuk ke kantong pribadi tersangka TB. "Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif," katanya.
Load more