Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Direktur TV Swasta, berinisial TB memasuki babak baru. Pasalnya, Kejagung menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara melalui narasi negatif kepada Dewan Pers.
"Hari ini tentu Pusat Penerangan Hukum Kejagung meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers. Setelah Puspenkum menerima dari penyidik (Jampidsus), kami teruskan ke Dewan Pers," beber Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Lanjutnya menjelaskan, bahwa jumlah dokumen yang diserahkan sebanyak 10 bundel dan berupa hard copy.
Mengenai detail isi dokumen yang diserahkan, Harli enggan membeberkannya.
"Biarkan dulu, nanti Dewan Pers yang bekerja dan tentu nanti Dewan Pers yang akan menilai dulu," bebernya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa dokumen yang telah diterima lembaganya itu akan didalami lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik.
Dia memastikan bahwa dokumen itu akan langsung diselidiki oleh tim Dewan Pers pada hari ini juga.
Load more